Larangan Bersumpah atas Nama Rasulullah
Seringkali kita mendengarkan seseorang mengatakan “Demi Allah, Demi Rasulullah..” Bolehkah kita bersumpah dengan nama Rasulullah?
Syaikh Bin Baz رحمه الله menjawab:
Tidak diperbolehkan bersumpah dengan selain nama Allah, tidak pula dengan Rasul -shallallahu ‘alaihi wasallam- dan makhluk apapun selain-Nya. Bersumpah dengan menyebut selain Allah adalah kekhususan Allah -subhanahu wa ta’aala-; Dia bersumpah dengan apa yang Dia kehendaki. Dia bersumpah ‘Demi (bukit) Thur’, demi langit yang memiliki gugusan bintang, demi malam ketika ia mulai gelap, dan selainnya.
Sementara makhluk, mereka tidak diperbolehkan bersumpah kecuali dengan nama Allah subhaanahu wa ta’aala. Karena pengagungan hanya patut diberikan kepada Allah ‘azza wa jalla. Dan Dia Maha mengetahui apa yang tersembunyi pada hamba-hambanya, kejujurannya dan kedustaannya, dan Dialah -subhaanahu wa ta’aala- yang memberi balasan atas kejujuran dan kedustaan.
Oleh karena itu, terdapat hadits shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,
من كان حلفاً فليحلف با الله أو ليسمت
“Barangsiapa yang bersumpah, maka hendalah ia bersumpah dengan nama Allah atau diamlah” (Disepakati shahihnya)
dan diriwayat lain dikatakan:
من كان حالفا فلا يحلف إلا با الله أو ليسمت
“Barangsiapa yang bersumpah, tidak boleh bersumpah kecuali dengan nama Allah atau diam.” Kemudian dalam Musnad Ahmad dengan sanad yang shahih dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau berkata:
من حلف بشيء دون الله فقد أشرك
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, sungguh ia telah berbuat syirik”
Perawi ragu, apakah kalimatnya kufur atau asyroka (telah berbuat syirik). Dan hal ini merupakan dalil tentang haramnya bersumpah dengan selain Allah dengan pengharaman yang keras, dan merupakan pengharaman yang nilainya kekufuran, yang menurut para ulama disebut kufur kecil dan syirik kecil. Kecuali jika dalam hatinya terdapat pengagungan terhadap makhluk sebagaimana pengagungan kepada Allah, atau berkeyakinan bahwa hal ini adalah dalam rangka beribadah kepada selain Allah, maka ia menjadi Syirik Akbar. Nas-alullahal ‘aafiyah
Syaikh Bin Baz رحمه الله menjawab:
Tidak diperbolehkan bersumpah dengan selain nama Allah, tidak pula dengan Rasul -shallallahu ‘alaihi wasallam- dan makhluk apapun selain-Nya. Bersumpah dengan menyebut selain Allah adalah kekhususan Allah -subhanahu wa ta’aala-; Dia bersumpah dengan apa yang Dia kehendaki. Dia bersumpah ‘Demi (bukit) Thur’, demi langit yang memiliki gugusan bintang, demi malam ketika ia mulai gelap, dan selainnya.
Sementara makhluk, mereka tidak diperbolehkan bersumpah kecuali dengan nama Allah subhaanahu wa ta’aala. Karena pengagungan hanya patut diberikan kepada Allah ‘azza wa jalla. Dan Dia Maha mengetahui apa yang tersembunyi pada hamba-hambanya, kejujurannya dan kedustaannya, dan Dialah -subhaanahu wa ta’aala- yang memberi balasan atas kejujuran dan kedustaan.
Oleh karena itu, terdapat hadits shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,
من كان حلفاً فليحلف با الله أو ليسمت
“Barangsiapa yang bersumpah, maka hendalah ia bersumpah dengan nama Allah atau diamlah” (Disepakati shahihnya)
dan diriwayat lain dikatakan:
من كان حالفا فلا يحلف إلا با الله أو ليسمت
“Barangsiapa yang bersumpah, tidak boleh bersumpah kecuali dengan nama Allah atau diam.” Kemudian dalam Musnad Ahmad dengan sanad yang shahih dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau berkata:
من حلف بشيء دون الله فقد أشرك
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, sungguh ia telah berbuat syirik”
Perawi ragu, apakah kalimatnya kufur atau asyroka (telah berbuat syirik). Dan hal ini merupakan dalil tentang haramnya bersumpah dengan selain Allah dengan pengharaman yang keras, dan merupakan pengharaman yang nilainya kekufuran, yang menurut para ulama disebut kufur kecil dan syirik kecil. Kecuali jika dalam hatinya terdapat pengagungan terhadap makhluk sebagaimana pengagungan kepada Allah, atau berkeyakinan bahwa hal ini adalah dalam rangka beribadah kepada selain Allah, maka ia menjadi Syirik Akbar. Nas-alullahal ‘aafiyah

0 Komentar Untuk "Larangan Bersumpah atas Nama Rasulullah"
Post a Comment